Adalah ulah IR (38) pemilik bisnis ganja kreatif. IR memang tidak menjual ganja lintingan layaknya pengedar konvensional lainnya. Namun, dia menjual ganja dalam bentuk kue brownies, sepatu dari serat ganja, dan alat mengkonsumsi ganja lainnya. Penjualannya pun tidak sembunyi-sembunyi. IR bahkan berani buka lapak toko online beralamatkan www.tokohemp.com dan kios di pusat perbelanjaan terkenal di lantai 1 Blok M Plaza, Jakarta Selatan.
Setiap loyang brownies isi ganja dijualnya dengan harga Rp 200.000. Tak hanya brownies, IR juga membuat varian kue kering dan coklat berisi ganja selain aksesoris seperti pipa rokok, bong, hingga kaos bergambar daun ganja. Konsumen bisa memesan melalui telepon atau layanan Blackberry messenger (BBM).
Berdasarkan pengakuan IR, ia telah menjalankan bisnis itu sejak enam bulan terakhir di tempat tinggalnya, di kawasan Tangerang. Petugas berhasil menemukan empat kilogram ganja, empat loyang daun ganja yang siap diolah menjadi kue, 12 kotak tepung kue pondan, oven, mentega, 14 cetakan kue, blender, mixer, timbangan, dan satu kotak isi 15 bola cokelat seharga Rp 200.000 yang siap kirim.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tengang Narkotika. Ancamannya penjara seumur hidup hingga pidana mati.