Jakartakita.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mabes Polri mengungkapkan telah terjadi kasus pembobolan dana nasabah di tiga bank Indonesia. Atas kejadian ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp130 miliar.
Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor E. Simanjuntak, kasus pembobolan dana nasabah ini tergolong modus baru, karena menyasar para pengguna internet banking.
“Terjadi tindak pidana cyber crime dengan menyebar virus kepada nasabah bank, virusnya bernama Malware, ini kalau di kedokteran adalah mal praktik,” katanya, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (13/4/2015) malam.
Dijelaskan, pelaku menyebar virus ke masyarakat yang menggunakan internet banking. Sehingga nasabah, seolah-olah sedang bertransaksi langsung dengan pihak bank.
“Pelaku menyebarkan meliciusware (malware) ke nasabah, kemudian orang tidak sadar komputernya diintai orang lain, karena di komputernya ada malware maka transaksi seakan langsung dengan bank, padahal pelaku itu mengendalikan nasabah saat berhubungan dengan bank,” jelasnya.
Oleh karena itu, Viktor mengimbau masyarakat untuk berhati-hati ketika menggunakan layanan internet banking. Dia pun menyayangkan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham berbagai fitur yang diberikan dalam layanan tersebut.
Juga disampaikan, Polri akan bekerja sama dengan pihak interpol untuk mengungkap kasus tersebut. “Kita akan kerjasama dengan interpol untuk menyelidiki kasus ini,” tandasnya.