Jakartakita.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terlibat dalam layanan keuangan tanpa kantor (Laku Pandai) bila memenuhi syarat yang pernah dirilis regulator.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengungkapkan, bila LKM hendak menjadi agen Laku Pandai, maka sumber daya manusia yang tersedia harus masuk dalam persyaratan yang dirilis otoritas dan mampu mengoperasikan mobile banking.
Adapun persyaratan agen Laku Pandai yang berbadan hukum yakni memiliki retail outlet, memiliki kegiatan usaha di lokasi yang dituju, mempunyai teknologi informasi yang memadai serta reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik. Selain itu, LKM harus lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank penyelenggara.
“Bank bisa saja mempekerjakan agen-agenn berbadan hukum selama memenuhi persyaratan,” ungkapnya, seperti dilaporkan Bisnis Indonesia, Senin (13/4/2015).