“Persyaratannya cukup mudah. Nasabah tinggal melengkapi dokumen administrasi seperti SK dan KTP,” kata Direktur Utama Bank DKI Eko Budiwiyono lewat keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2015).
Kenaikan batas plafon jumlah pinjaman maksimal merupakan bagian dari program Kredit Multi Guna. Pada program ini, Bank DKI memberikan penurunan bunga untuk pengajuan kredit baru, dan bebas penalti untuk pengajuan kembali.
Program Kredit Multi Guna berlaku tidak hanya untuk nasabah Bank DKI yang terdaftar di kantor-kantor cabang yang ada di wilayah Jakarta. Program ini juga berlaku di luar Jakarta, baik yang ada di Bandung, Surabaya, Surakarta, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Balikpapan.
Program Kredit Multi Guna, merupakan salah satu strategi yang dilakukan Bank DKI untuk mencapai target keuntungan hingga Rp1,1 triliun pada akhir tahun 2015. Hingga triwulan pertama, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut telah sukses peroleh keuntungan sebesar Rp302,66 miliar.
Pencapaian kinerja di triwulan pertama 2015 ini menandakan Bank DKI yang mulai sudah berada di jalur yang tepat untuk mencapai target keuangan.
Selain target keuntungan, Eko menambahkan bahwa pihaknya juga menargetkan pengembangan aset. Dari semula saat ini sebesar Rp37,45 triliun menjadi Rp43 tahun di akhir tahun ini.
Berbagai strategipun telah disiapkan untuk mengejar target tersebut. Bank DKI, lanjutnya juga akan terus melakukan inovasi-inovasi perbankan untuk terus memperkuat daya saing di industri perbankan nasional. Salah satunya dengan memperluas jaringan layanannya di sejumlah kota besar di Indonesia. Seperti di Bandung, Surabaya, Surakarta, Makassar, Palembang, Pekanbaru, dan Balikpapan serta menyusul Medan.