Dampak Larangan Menjual Minuman Keras Diyakini Tidak Signifikan

foto : istimewa

Jakartakita.com – Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel telah mengeluarkan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket. Di wilayah provinsi DKI Jakarta sendiri, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket mulai berlaku hari ini, Kamis (16/4/2015).

Namun demikian, sebagian kalangan meyakini, aturan ini takkan terlalu berdampak bagi produsen minuman beralkohol karena pasar Indonesia terbilang kecil.

Sanjeet Aujla, analis di Credit Suisse mengatakan, pelarangan itu hanya akan berdampak kecil terhadap bisnis Heineken dan Diageo secara keseluruhan. Dua ‘pemain’ tersebut merupakan produsen utama di Indonesia. Pasar di Indonesia sendiri, bagi kedua perusahaan tersebut, menurutnya, hanya dua persen.

Namun  yang mesti dikhawatirkan menurut Charles Poluan, Direktur Eksekutif Grup Industri Minuman Malt Indonesia, adalah tentang nasib 200 ribu tenaga kerja yang terancam.

“Selain itu, tahun depan, turis akan merasa tak menyenangkan lagi pergi ke Indonesia,” kata Charles kepada Reuters baru-baru ini.

“Ironisnya, negara tetangga kita, Malaysia yang punya hukum syariat Islam sangat ketat, tapi mereka tidak melarang penjualan alcohol,” sambung Charles.

 

bir bintangGrup Industri Minuman Malt IndonesiaHeinekenlarangan minuman kerasprodusen bir lokalPT Multi Bintang Indonesia Tbk
Comments (0)
Add Comment