Di Bekasi, Sejak 2009 Sudah Ada Perda Soal Pelarangan Penjualan Minuman Keras

foto : istimewa

Jakartakita.com – Menanggapi persoalan tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di modern market, Herbert S. Panjaitan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah lebih dulu membatasi penjualan minol di Kota Bekasi sejak 2009, menyusul terbitnya Perda No 17/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaraan Miras.

“Kami sejak 2009 dilaksanakan, di 2013 kami giatkan. Adapun, 95% peredaran miras di toko modern tidak ada,” katanya, Kamis (16/4/2015).

Dijelaskan, pembatasan penjualan minol oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 6/ 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku Kamis (16/4/2015), malah semakin memperkuat peraturan yang telah ada di Kota Bekasi.

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan, 95 persen modern market di Kota Bekasi tidak lagi menjual minuman beralkohol.

bekasilarangan penjualan minuman beralkoholminuman kerasmodern marketPemkot Bekasiperedaran miras
Comments (0)
Add Comment