Jakartakita.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal tertibkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengintimidasi dan memeras sekolah-sekolah di Jakarta.Pasalnya berdasarkan aduan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, ada sejumlah LSM yang secara terang-terangan melakukan pemerasan kepada guru dan kepala sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI, Taufan Bakri mengatakan, berdasarkan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, ada sejumlah LSM yang secara terang-terangan melakukan pemerasan. Mereka melakukan pemerasan kepada guru dan kepala sekolah.
“Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar Undang-undang,” katanya dalam acara teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Dia menambahkan, dalam aksinya LSM itu menakuti-nakuti pihak sekolah dengan dalil tidak mengikuti ketentuan anggaran. LSM nakal itu juga kerap mengaku sebagai wartawan tabloid atau majalah mingguan yang sedang menjalankan tugas investigasi.
Taufan menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 1 7 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jelas dikatakan fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi dan mendorong program-program pemerintah. LSM tidak berwenang untuk melakukan investigasi layaknya aparat hukum.
Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan mengumpulkan LSM di seluruh Jakarta yang berjumlah sekitar 300-an. Mereka nantinya diberikan pembinaan bersama dengan Ormas.
“Di Jakarta Timur kita sudah kumpulkan 10 kepala sekolah dari SD, SMA, SMK se-Kecamatan Ciracas untuk diberikan pembekalan tentang fungsi LSM di UU No 17 Tahun 2013,” pungkas Taufan.