Pemkot Jakut Lakukan Sidak ke Minimarket. Petugas Menemukan 20 Botol Minuman Keras di Gudang

foto : istimewa

Jakartakita.com – Pemkot Jakarta Utara, pada Senin (20/4/2015) melakukan inpeksi mendadak (sidak), guna menindaklanjuti peraturan larangan penjualan minuman keras di minimarket.

Sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Jakarta Utara turut serta dalam sidak ini.

Hasilnya, petugas menemukan 20 botol minuman keras di bagian gudang minimarket di Jl Boulevard Raya 7, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading.

Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Utara, Rosita Tambunan mengatakan, penyisiran minimarket dilaksanakan tanpa pandang bulu. Bahkan, minimarket yang berada dalam kawasan wisata Ancol pun disidak.

“Seluruhnya sudah tidak ada yang men-display. Tapi di bagian gudang salah satu minimarket di daerah Kelapa Gading, petugas kita menemukan 20 botol miras,” ujarnya.

Walaupun ditemukan dibagian gudang, pihak Sudin KUMKMP tetap mendata dan melakukan pemberkasan Berita Acara Perkara (BAP) penemuan miras tersebut.

“Karena ditemukannya dibagian gudang kita hanya melakukan BAP. Selanjutnya dalam pekan ini kita akan terus melakukan penyisiran terhadap keseluruhan minimarket di Jakut yang berjumlah 372 minimarket,” tegasnya.

Sebagai informasi, larangan penjualan minuman keras di minimarket telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol, sejak 16 April 2015 lalu.

 

larangan penjualan minuman kerasminimarketminuman beralkoholPemkot Jakarta UtaraSidak
Comments (0)
Add Comment