Kebijakan yang mulai berlaku hari ini (Selasa, 21/4/2015), disampaikan Asisten Pembangunan (Aspem) Pemprov DKI Jakarta, Bambang Sugiono saat mengunjungi Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, saat mensosialisasikan program tersebut.
Bambang juga menyatakan, pembuatan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Para petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tiap kelurahan diminta menyampaikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut.
Bambang mengungkapkan, program tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam pembuatan e-KTP. Warga cukup datang saja ke kantor kelurahan terdekat untuk membuat e-KTP.