Jakartakita.com – Jika kedapatan menyalahi aturan, izin usaha pengelola rumah kos akan dicabut Pemprov DKI.
“Kalau melanggar aturan ya langsung saja di cabut izinnya,” tandas Djuwita, Kepala Seksi Kecamatan Tebet Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).
Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan DKI. Selain itu, ada SK Nomor 107 tahun 1987 tentang Juklak Pengaturan Perumahan Pemondokan dalam wilayah DKI Jakarta.
“Misalnya, rumah kos beralih fungsi ketempat penjualan narkoba, aktifitas asusila, tempat kumpul untuk mabuk-mabuk, menyimpan bahan peledak, bahkan memelihara binatang yang mengganggu lingkungan,” tegas Djuwita.
Ia juga berujar, bahwa kasus yang terjadi di boarding house 15C Jl Tebet Utara 1, Tebet Timur terkait praktik asusila merupakan salah satu contoh yang tidak boleh terulang kembali kedepannya.
“Kita akan laporkan hasil pemeriksaan kali ini. Diharapkan Pak Kepala Dinas bisa segera mengosongkan dan mencabut izin kosan yang menyalahi aturan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Paulina, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Tebet menanggapi, bahwa pihaknya saat ini terus melakukan pendataan rumah kos yang belum memenuhi kewajiban bayar pajak.
“Kalau kos itu masuk kedalam pajak perhotelan. Terhitung apabila di atas 10 kamar, maka harus membayar pajak 10 % dari omzetnya,” tambah Paulina.