Jakartakita.com – Peluang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui keberadaan obyek wisata, sedang dimanfaatkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia berharap warga dari sekitar tempat obyek wisata dapat menghidupi diri dengan menjual hasil kerajinan tangan ataupun menawarkan jasa akomodasi kepada para turis.
Ahok mengatakan, sektor pariwisata merupakan sektor yang strategis untuk mengembangkan ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keamanan, dan ketertiban suatu daerah. Menurutnya juga, pariwisata memerlukan dukungan kolektif dari seluruh pelaku pembangunan dan juga masyarakat.
“Pengembangan sektor pariwisata diposisikan sebagai visi dan fokus pembangunan kota jasa. Jakarta sebagai ibu kota negara dan kota metropolitan harus mampu mengemban peningkatan kualitas kesejahteraan seluruh warga kotanya, ini dapat dilakukan melalui sektor kepariwisataan,” tandasnya saat menyerahkan Raperda Pariwisata dan dua Raperda lainnya kepada DPRD DKI, Kamis (23/4/2015).
Ahok ingin Jakarta dapat meningkatkan daya saing sebagai kota jasa dan pelayanan secara internasional, dan pengembangan kepariwisataan yang menyatu dengan pembangunan daerah secara sistemik, terencana dan berkelanjutan merupakan salah satu caranya.
“Daerah pariwisata perlu memperhatikan potensi sumber daya destinasi yang dapat menghadirkan unsur norma-norma, nilai dan kekayaan budaya bangsa, agar nantinya dapat memberikan manfaat yang luas kepada komunitas lokal,” tuturnya.
Dilansir dari BeritaJakarta, Ahok menjelaskan, sektor pariwisata saat ini merupakan salah satu program unggulan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Pemerintah pusat telah menetapkan target wisatawan mancanegara sebanyak 20 juta orang di tahun 2015 ini. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa jumlah wisatawan yang datang ke Jakarta pada tahun 2014 lalu baru sekitar 2,3 juta orang.
“Saya berharap jumlah wisatawan asing yang datang ke DKI Jakarta dapat meningkat signifikan dengan disahkannya Raperda Pariwisata ini,” imbuhnya.
Ahok menganggap pengaturan kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang lebih lengkap, transparan, akuntabel, dan demokratis. Dan juga harus disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan lingkungan setempat yang aktual.
“Pengaturan kembali ketentuan tentang kepariwisataan, selain menampung kewenangan daerah dan kebijakan pengembangan kepariwisataan, juga untuk lebih memberikan kepastian dan kejelasan arah bagi peningkatan kinerja pelayanan publik di bidang kepariwisataan,” tambahnya.