Jakartakita.com – Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan Duo Bali Nine, terlihat tegar saat – saat terakhir menjelang eksekusi mati. Leonard Arpan Aritonang, kuasa hukum kedua terpidana mati ini pun menyampaikan, bahwa saat ini kedua terpidana sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Besi, Nusakambangan.
Leonard mengungkapkan mereka terlihat tegar, namun baik Chan maupun Sukumaran masih berharap bisa melanjutkan hidup mereka, walau hanya dibalik penjara. Terkait permintaan khusus ini, Leonard mengaku tidak dapat menjelaskan secara terperinci.
“Harapan mereka adalah, bisa meneruskan pertobatan diri mereka di balik jeruji besi,” tandas Leonard.
Sementara itu, jelang eksekusi mati, keluarga dari kedua terpidana mati dipastikan telah terbang ke Indonesia untuk menemui keluarga mereka yang akan dieksekusi pada hari ini.
Leonard juga terus menyampaikan kepada kedua terpidana mati ini mengenai perkembangan jalur hukum yang sedang mereka tempuh. “Mengenai proses hukum mereka yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, melalui kuasa hukum, mereka menggugat pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2010 mengenai grasi dan pasal 51 ayat 1 huruf a Undang – Undang MK.
Presiden sebelum memberikan putusan diminta untuk mengkaji kasus dan permohonan mereka. Menurut Leonard, harusnya ada pertimbangan dan alasan yang jelas dari Presiden, apabila menolak grasi yang kedua terpidana mati ini ajukan.
Ditambahkan juga oleh Leonard, saat ini kedua terpidana mati tersebut sedang menggugat legal standing pemohon gugatan ke MK. Berkas ini tercatat dalam nomor perkara 56/PUU/XIII/2015.
Sayangnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak berkas – berkas yang mereka ajukan, atas penetapan pengadilan yang menolak memeriksa gugatan keputusan Presiden soal penolakan grasi duo Bali Nine. Putusan tersebut sudah dibacakan sebelumnya pada (6/4/2015).
“Alasan majelis, Keputusan Presiden menolak grasi ini merupakan kewenangan berdasar UUD, jadi tidak bisa di uji ke PTUN,” kata Leonard.