Jakartakita.com – Belakangan publik mulai mempermasalahkan pemberian izin pengelolaan reklamasi pulau G di Pantai Utara Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dinilai ‘serampangan’ dalam memasrahkan pulau-pulau di Jakarta kepada pihak swasta, dalam hal ini, Agung Podomoro.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
“Bukan Agung Podomoro, kalian juga salah. Jadi yang pertama dapet itu sebagaian anak-anak perusahaan anak Pak Harto itu. Kalian juga enggak ngerti dari 17 pulau, kalau enggak salah 9 pulau punya BUMD bukan swasta. Agung Sedayu, Agung Podomoro itu bukan yang pertama dapat pulau. Kemudian mereka beli yang dapat izin pulau dari zaman pak Harto,” ujar Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, reklamasi pulau di Jakarta sudah diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Sedangkan saat itu perusahaan seperti anak Agung Podomoro dan Agung Sedayu belum merambah bisnis properti.
Jadi anak perusahaan Agung Podomoro dan Agung sedayu membeli izin pengelolaan pulau itu dari pihak pertama yang telah mendapatkan izin.
Dia menjelaskan, pihak Pemprov saat ini hanya melakukan renegosiasi dari izin-izin pengelolaan pulau yang mereka sudah kantongi. Sehingga Ahok tak mengetahui jika kesepakatan akhir dari renegosiasi itu, Pemprov hanya mendapatkan lima persen bagian dari tanah yang dikelola pihak swasta.
Ahok mengatakan, dalam pengajuan izin dari pihak swasta kepada Pemprov seluruh dikaji ulang. Sehingga Pemprov DKI tidak merugi jika izin pengelolaan pulau itu diberikan kepada pihak swasta.