JK Minta Batas Minimal KUR Ditingkatkan

foto : istimewa

Jakartakita.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta bank berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang telah ditunjuk pemerintah menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) untuk bersedia meningkatkan batas maksimal per debitur menjadi lebih dari Rp 25 juta per debitur.

Menurut JK, angka Rp 25 juta sebagai plafon tertinggi KUR dinilai tidak cukup bagi pengusaha kecil untuk memulai sekaligus menjaga arus kas usaha yang dirintisnya selama tiga bulan pertama.

JK juga mengatakan, pemerintah tidak perlu mengubah peraturan berbentuk keputusan presiden (Keppres) yang telah ada sebelumnya. Namun, pemerintah hanya perlu menerbitkan Kepmen oleh Menteri Keuangan.

”Itu yang diubah bukan Keppres, tapi Kepmen saja yang dulu. Bisa dong , siapa bilang tidak boleh,” tegas JK di kantornya, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui program penyaluran KUR kepada pengusaha kecil melalui tiga bank milik negara.

“Presiden sudah setuju, KUR tidak boleh dicabut, harus jalan terus,” tegasnya.

Tahun ini, pemerintah memilih tiga bank pelat merah dalam menyalurkan kredit usaha rakyat, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pemilihan bank penyalur KUR dinilai berdasarkan kemampuan memitigasi risiko  atau karena berhasil menjaga rasio kredit bermasalah di bawah 5%.

Sayangnya, hingga bulan keempat ini realisasi penyaluran KUR belum juga terlaksana karena pemerintah dianggap lambat mengeluarkan Keppres.

 

bank BUMNJusuf KallaKredit Usaha RakyatKURMenteri Keuanganwakil presiden
Comments (0)
Add Comment