Sebagian Besar Pemilik Rumah Kos Tebet Abaikan Pajak

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Jakarta Selatan, mengungkapkan hampir semua pemilik rumah kos di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mengabaikan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Kewajiban yang diabaikan itu khususnya pemehuhan pajak penghasilan atas jasa penyewaan kamar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

Kepala Seksi Pengawasan & Konsultasi Tiga KPP Pratama Tebet, TB Sofiuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin, menyatakan hal itu terungkap dalam temuan ketika diadakan operasi penyisiran dan penertiban bersama aparat terkait di kawasan itu pekan lalu.

“Hampir semua pemilik rumah kos di kawasan itu belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar,” katanya.

Dia menyebut ramainya bisnis rumah kos atau penginapan di wilayah Tebet, tentunya terdapat potensi perpajakan untuk negara yang bisa digali dari sektor tersebut.

Oleh karena itu, tegasnya, sinergi antara aparat pemda dengan aparat pajak sangat efektif dalam menjalankan kegiatan penyisiran semacam itu sehingga bisa didapatkan data-data yang dibutuhkan untuk keperluan perpajakan dari rumah-rumah kos tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih menyambut baik tindakan penyisiran rumah kos yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut. Saat dilakukan penyisiran di kelurahan Tebet Barat pada Kamis (23/4), ada potensi pajak penghasilan yang lebih besar lagi yang bisa masuk ke kas negara.

“Di Kelurahan Tebet Barat, ada rumah kos yang sewanya mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta per bulan, bahkan ada rumah kos yang memiliki fasilitas seperti hotel berbintang dengan tarif sewa mencapai Rp8 juta per bulan. Jika para pemilik rumah kos tersebut mau dan patuh membayar pajak penghasilan mereka, akumulasinya akan memberikan masukan yang cukup besar bagi pendapatan negara,” ujar Ana.

Ana pun menyampaikan harapannya agar kegiatan penyisiran rumah kos ini bisa terus berjalan di seluruh kelurahan lain di wilayah Kecamatan Tebet.

Ia memperkirakan ada kurang lebih 500 usaha kos yang tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. “Ini merupakan potensi yang cukup besar bagi pendapatan pajak negara yang hasilnya bisa digunakan untuk pembangunan,” imbuhnya.

Ana belum merinci bersedia berapa potensi perkiraan pendapatan pajak dari bisnis rumah kos di kawasan itu.
Operasi penertiban dan penyisiran oleh pihak terkait itu sendiri dilakukan menyusul adanya peristiwa pembunuhan yang diduga dilatarbelaki peristiwa prostitusi di salah satu rumah kos di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu beberapa waktu lalu. (Sumber: Antara News)

Jakarta SelatanKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama TebetPajakpemehuhan pajak penghasilan atas jasa penyewaan kamarSebagian besar pemilik kos Tebet abaikan pajak
Comments (0)
Add Comment