Jakartakita.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) yang menjamin waktu pengurusan insentif itu tidak lebih dari 50 hari kerja.
Menurut Franky, aturan itu akan menjadi pegangan transparansi dan kepastian bagi investor karena selama ini pengajuan fasilitas pengurangan pajak itu memakan waktu cukup lama hingga 2 tahun.
“Pokoknya nanti tidak boleh lebih dari 50 hari,” katanya Senin (27/4/2015).
Dia juga mengemukakan peraturan itu ditargetkan selesai paling lambat minggu kedua Mei 2015.
Sayangnya mantan Ketua Apindo ini tidak menjelaskan lebih lanjut apakah penyelesaian aturan itu menghambat implementasi aturan baru terkait tax allowance.
Sebagai informasi, sebelumnya BKPM juga telah merevisi syarat serta jenis usaha penerimaan fasilitas tax allowance.