Event Organizer Acara ‘Splash After Class’ Resmi Dijadikan Tersangka

foto: istimewa

Jakartakita.com – Delapan perwakilan sekolah menengah atas (SMA) negeri yang disebutkan oleh (event organizer) penyelenggara pesta bikini yang sempat menghebohkan masyarakat, Divine Production mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Perwakilan sekolah melapor dengan tuntutan penghinaan dan pencemaran nama baik sekolah.

“Dinas Pendidikan DKI sudah mengizinkan pihak sekolah untuk melaporkan manager EO Divine Production, Debby Carolina dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik” tandas Kepala Sekolah SMAN 29 Jakarta, Ratna Budiarti, pada Selasa (28/4/2015).

Dikabarkan oleh BeritaJakarta, sebanyak delapan kepala sekolah juga turut hadir dan melaporkan terduga Debby Carolina, si pelaku.

Beberapa sekolah yang turut melaporkan antara lain, SMAN 29, SMAN 31, SMAN 53, SMAN 38, SMAN 24, SMAN 44, SMAN 12, dan SMAN 109.

“Nama masing – masing sekolah tercantum di leaflet acara tersebut. Tapi yang melaporkan ke kepolisian baru hanya 8 sekolah saja, mungkin yang lain melapor ke Polres lain,” ungkap Ratna.

Ditambahkan juga oleh Ratna, seluruh sekolah berikut para siswanya yang dimasukkan dalam leaflet pesta bertajuk ‘Splash After Class’  itu tidak dikonfirmasi oleh pihak penyelenggara.

“Pesta bikini yang diadakan jam 10 malam tersebut tidak mungkin terjadi, karena pastinya tidak ada orangtua yang mengijinkan anaknya ikut dalam kegiatan tersebut. Disini para siswa juga telah diperalat, karena mereka sendiri tidak tahu bahwa pesta mengharuskan siswa memakai dress code yang melanggar hukum,” paparnya.

'Splash After Class'Dewan Perwakilan SekolahEO Divine ProductionManager EO resmi di jadikan tersangkaMengadukan kasus pencemaran nama baikSMA Negeriyang tercantum pada leaflet
Comments (0)
Add Comment