Jakartakita.com – Camat Jagakarsa, Fidiyah Rokhim mengatakan, sebanyak 24 bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di pinggir rel Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, segera ditertibkan.
Menurut Fidiyah, ke-24 bangunan tersebut tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta keberadaannya telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ke-24 bangunan tersebut umumnya dimanfaatkan pemiliknya untuk membuka usaha, seperti warung makan, lapak barang bekas dan bengkel. Mereka diketahui sudah menempati lokasi tersebut sejak 20 tahun lalu.
“Sejak dua bulan lalu kami sudah berkunjung ke lokasi untuk memberitahu agar mereka mau membongkar sendiri bangunannya,” kata Fidiyah, Kamis (7/5/2015).
Ke depan, menurut Fidiyah, pihaknya akan mengembalikan fungsi lahan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).