Namun dari empat izin operasional yang biasa diberikan MAS untuk bisnis perbankan yakni full branch, wholesale bank, offshore branch dan merchant branch. BRI hanya mendapatkan offshore branch, ini berarti BRI hanya boleh menjalankan bisnis melayani nasabah deposan non residen.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon bidang perbankan, menuturkan, dengan masuknya BRI ke Singapura ini tidak ada pembentukan perjanjian bilateral nota kesepahaman antara OJK dengan MAS.
Perlu diketahui bahwa saat ini, bank BRI telah memiliki jaringan kerja sama dengan 1.300 bank koresponden di seluruh dunia, antara lain di Cayman Island, Hongkong, Kuala Lumpur, Riyadh dan Abu Dhabi.
Luasnya jaringan kerjasama ini melengkapi berbagai fitur produk dan layanan terkait perdagangan internasional, seperti shipping guarantee, letter of credit, pembayaran pajak ekspor dengan BRI e-Tax dan trade financing.
BRI berencana mengembangkan layanan berbagai transaksi lainnya di luar negeri seperti remittance, US dollar settlement, dan melaksanakan fungsi perpanjangan tangan BRI di luar negeri. Rencananya, dalam waktu dekat setelah Singapura. BRI juga akan membuka cabangnya di Timor Leste.