Jakartakita.com – Pencurian pasir nampaknya makin marak di Kepulauan Seribu. Padahal, telah ada peraturan daerah (perda) tentang pelarangan pengambilan pasir di Kepulauan Seribu.
Pada hari Kamis (7/5/2015), Bupati Administasi Kabupaten Kepulauan Seribu, Tri Djoko Sri Margiono membeberkan mengenai kapal-kapal swasta yang terindikasi mencuri pasir di Kepulauan Seribu.
“Kemarin kita indikasi satu kapal, yaitu kapal Christopher Colone mengambil pasir sambil jalan,” ungkapnya.
“Selain itu, kapal lain yang terindikasi mencuri pasir ialah kapal dengan nama Cornelis Zanen,” sambungnya.
Namun, Tri Djoko mengaku tidak bisa mengawasi seorang diri. Dia sudah merekomendasikan ke Gubernur DKI agar kapal-kapal semacam ini dilarang untuk beroperasi.
“Karena itu sekarang ada Perda pelarangan pengambilan pasir di Kepulauan Seribu,” jelasnya.
Tri Djoko mengaku sudah mengadukan pelaku pencurian ini ke Bareskrim Polri dengan tudingan tindak pidana. (Sumber : Bisnis.com)