PT Jakarta Tourisindo Jadi Tolak Ukur Besaran PPh Yang Seharusnya Dibayarkan Pihak Restoran dan Hotel

foto: istimewa

Jakartakita.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menjadikan PT Jakarta Tourisindo sebagai tolak ukur (barometer) besaran pajak penghasilan yang seharusnya dibayarkan oleh pihak restoran dan hotel.

Hal tersebut disampaikan Basuki, setelah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jakarta Tourisindo, di Jakarta, Kamis (7/5/2015).

“Pihak swasta mampu mengelola bisnis lebih kreatif sehingga penghasilan yang didapat pun lebih besar dari badan usaha milik daerah (BUMD). Dulu itu, kami tak punya gambaran seberapa besar pajak yang harus mereka bayar sehingga tidak tahu apakah sudah sesuai apa belum ,” ujar Basuki.

Ahok mencontohkan, jika penghasilan yang dibukukan oleh PT Jakarta Tourisindo mencapai Rp12 miliar maka nilai pajak pertambahan nilai yang harus disetor ke Pemprov DKI berjumlah 10% dari nilai tersebut atau Rp1,2 miliar.

Nantinya, pemprov DKI akan membandingkan bisnis hotel dan restoran yang dikelola PT Jakarta Tourisindo dengan pengusaha swasta.

“Swasta itu biasanya lebih agresif dan kreatif dalam berbisnis sehingga penghasilannya di atas rata-rata pemerintah. Nah, kalau ternyata kami menemukan ada yang di bawah BUMD DKI ya patut diusut kemana larinya uang tersebut. Jika masuk ke satuan kerja perangkat daerah langsung saya staff-kan,” tegas Basuki.

Rencananya, Ahok akan mengimplementasikan sistem penghitungan pajak restoran secara online untuk semua cafe dan rumah makan di Jakarta.

Hal ini dilakukan agar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dapat mengecek besaran pajak pertambahan nilai yang dibayar oleh masyarakat ketika menyantap kudapan di restoran.

Sebagai informasi, total pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang dibidik Pemprov DKI sebesar Rp36 triliun.

Sementara itu, target pajak restoran yang dibidik DKI tahun ini mencapai Rp2,77 triliun. Adapun, jumlah realisasi pajak restoran yang masuk ke pemerintah sebesar Rp 557 miliar.

 

Basuki Tjahaja PurnamaGubernur DKI JakartaHotelpajak penghasilanpajak restoran secara onlinePemprov DKIpendapatan asli daerah (PAD)PT Jakarta TourisindoRestoran
Comments (0)
Add Comment