Jakartakita.com – Dengan berdirinya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, saat ini biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mengurus izin tempat tinggal pribadi jauh lebih hemat. Bahkan, penghematan biaya yang dikeluarkan masyarakat bisa mencapai Rp 1 miliar.
“Dulu itu masyarakat membayar Rp2,5 juta-Rp8 juta untuk mengurus izin tempat tinggal pribadi. Itu semua dana siluman alias diambil sama oknum dinas terkait,” kata Ketua Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Noor Syamsu Hidayat, di Balai Kota, Kamis (8/5/2015).
Dijelaskan, biaya nilai Rp1 miliar setiap tahun didapat dari penghitungan Rp2,5juta – Rp8 juta per izin. Dalam satu bulan, total rata-rata surat izin yang harus diurus mencapai 40 buah.
“Misal kita ambil pembayaran izin minimal Rp2,5 juta kalikan 40 izin per bulan. Hitungannya dalam setahun bisa mencapai Rp1,2 miliar,” paparnya.
Dia melanjutkan, saat ini masyarakat hanya membayar Rp109.000 untuk tiap kali pengurusan izin. Petugas PTSP pun dilarang memungut biaya di luar nilai tersebut.
“Jauh sekali kan bedanya? Dulu warga bayar mahal tapi uangnya gak masuk ke kas DKI, tetapi kantong oknum SKPD,” ujarnya.