Wuaduh…27 Bank Dicabut Izin Operasinya!

foto : istimewa

Jakartakita.com – Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Robertus Bilitea mengatakan, hingga Mei 2015, ada 27 bank yang telah dicabut izinnya. Dari jumlah tersebut, 8 bank diataranya telah selesai proses hukumnya, sedangkan 19 bank masih dalam tahap proses hukum.

Dia menambahkan, 19 bank yang saat ini masih dalam proses hukum, antara lain 5 bank perkreditan rakyat (BPR) masih dalam proses investigasi oleh Bank Indonesia.

“Yang dalam proses penyidikan ada 1 Bank Umum dan 11 BPR/BPRS. Yang dalam proses pengadilan dan sudah diputus pada tingkat pertama ada 2 BPR,” kata Robert, di Jakarta, Senin (11/4/2015).

Tahun ini, lanjutnya, LPS telah melaporkan pemegang saham di salah satu BPR yang dilikuidasi, diduga telah melakukan tindak pidana yang menghambat proses likuidasi.

“Dari awal berdiri, kami telah mencabut izin 63 bank yang dicabut izin usahanya dan diserahkan kepada LPS. Lebih dari 90% terindikasi tindak pidana perbankan,” tandasnya.

 

bankbank perkreditan rakyat (BPR)izin operasi bankLembaga Penjamin Simpanan (LPS)LPS
Comments (0)
Add Comment