Jakartakita.com – Tampaknya rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, tidak main-main.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) berencana memperlonggar kebijakan untuk para pedagang kaki lima (PKL). PKL akan diperbolehkan berjualan di tempat-tempat umum seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar. Namun, Ahok juga memastikan, penggunaan trotoar untuk PKL ini tidak akan mengganggu pejalan kaki.
Pasalnya, trotoar yang diperbolehkan untuk berjualan bagi PKL adalah yang memiliki luas memadai. Sehingga setengah dari lebar trotoar itu masih dapat digunakan untuk pejalan kaki.
Ia menjelaskan di Balai Kota, Jumat (13/5/2015), salah satu contoh trotoar yang tidak dapat digunakan adalah yang berada di taman-taman kota.