DKI Diharapkan Jadi Provinsi Pertama Yang Mengatur Perlindungan Konsumen dan HAKI

foto : istimewa

Jakartakita.com – Direktur Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Ahmad M. Ramli berharap, Pemprov DKI bisa menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Peraturan Gubernur perlindungan konsumen dan hak kekayaan intelektual di tingkat daerah.

“Pemprov DKI diharapkan bisa memiliki komitmen mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan memadai bagi kepentingan masyarakat selaku konsumen secara umum serta kepentingan ekonomi pemilik Hak Kekayaan Intelektual secara khusus,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Dia juga mengatakan, menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) akan semakin marak barang ilegal beredar di seluruh daerah.

Oleh karena itu diperlukan regulasi tingkat daerah untuk melindungi konsumen di tiap daerah.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menandatangani kerjasama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) dalam bidang Penguatan Regulasi di Tingkat Daerah untuk Meningkatkan Efektivitas Perlindungan Konsumen dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hari Rabu (13/5/2015).

 

 

 

Hak Kekayaan IntelektualhakiKementerian Hukum dan HAM RIMasyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)perlindungan konsumenUniversitas Pelita Harapan (UPH)
Comments (0)
Add Comment