Jakartakita.com – Duta Besar RI untuk Tiongkok merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah memulangkan 48 WNI yang menjadi korban perdagangan manusia, sejak Januari hingga April 2015.
Hingga kini, Warga Negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Tiongkok Daratan terus mendatangi Kedutaan Besar RI di Bejing. Mereka berhasil kabur atau sengaja “diserahkan” oleh agen ilegal yang membawanya.
“Mereka berdatangan, satu, dua hingga lima orang sekaligus, dan mengungkapkan masih ada sekitar sepuluh hingga 20 orang rekan mereka yang belum bisa meloloskan diri. Jadi, mungkin jumlahnya akan terus bertambah,” tuturnnya.
Dubes Soegeng mengungkapkan ada WNI itu yang meloloskan diri dan langsung ke KBRI, ada juga yang diserahkan agen secara diam-diam ke KBRI jika mereka sudah tidak dibutuhkan lagi.
“KBRI senantiasa menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok untuk mengatasi masalah ini, karena kasus ini sudah menjadi kerja sindikat yang melibatkan agen di Indonesia dan Tiongkok. Mereka bekerja sama. Beberapa agen Tiongkok sudah ada yang ditangkap aparat, namun masih banyak yang belum,” ungkapnya.
Selain meminta nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok, pihaknya juga meminta aparat hukum di Tanah Air untuk sigap menanggapi kasus tersebut.
“Terutama dari pihak kemigrasian untuk tidak mudah memberikan identitas berupa paspor turis kepada WNI yang akan ke Tiongkok Daratan, termasuk kepada agen yang membawanya, saat di bandara pun mereka juga harus lebih jeli jika melihat gelagat yang tidak mencirikan seorang WNI sebagai turis mancanegara, saat mereka kembali pun, harus ditanya lagi, apalagi mereka pulang sebagai korban perdagangan manusia. Jadi, aparat juga tahu modusnya. Kami akui sistem pencegahan dan perlindungan, masih lemah,” kata Dubes.
KBRI, lanjut dia, telah pula menyampaikan imbauan berulang-ulang melalui laman Kementerian Luar Negeri, instansi terkait, bahkan Bareskrim Polri, agar warga Indonesia berhati-hati jika ada tawaran bekerja di luar negeri, agar mereka tidak terjebak sebagai korban perdagangan manusia.
“Khusus di Tiongkok Daratan, pemerintah setempat tidak mengijinkan adanya buruh migran negara lain untuk bekerja di wilayahnya. Jika ada yang menawarai kerja di Tiongkok, sudah pasti itu ilegal,” kata Dubes. (Sumber: AntaraNews)