Jakartakita.com – Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA), Daniel Tumiwa mengungkapkan, pihaknya (perusahaan e-commerce) telah memberikan masukan pasal-pasal terkait peta jalan (roadmap) industri e-commerce di Indonesia, yang saat ini sedang digodok Pemerintah, guna mengembangkan transaksi dagang berbasis digital.
“Seluruh pasal-pasalnya kita memberi masukan. Sekarang masih digodok (Pemerintah). Pemerintah merasa terbantu karena suara dari pelaku/perusahaan e-commerce sudah terwakili,” kata Daniel, di Jakarta, baru-baru ini.
Ditambahkan, salah satu yang akan diatur dalam roadmap tersebut adalah regulasi terkait pajak. Menurut Daniel, idealnya ada sebuah lembaga yang menaungi semua perusahaan rintisan (startup company).
“Perusahaan rintisan ini nantinya diberikan moratorium pajak terlebih dahulu tiga tahun pertama,” tutur Daniel.
Menurutnya, perusahaan rintisan yang tergabung dalam lembaga ini harus berbentuk CV atau PT, sehingga semua syarat administrasi harus dipenuhi.
Namun, langkah awal yang harus dilakukan adalah klasifikasi dan detail mengenai perusahaan rintisan. Tidak bisa semua pemain dalam industri digital ini disebut startup.
Di sisi lain, Ditjen Pajak (DJP) mengaku kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku bisnis digital. Padahal bisnis ini memiliki potensi penerimaan pajak hingga Rp150 triliun per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Daniel mengungkapkan pihaknya (perusahaan e-commerce) tidak mau berlaku sebagai polisi pajak. “Pajak tersebut urusan DJP, layaknya penerbit, isi iklan diluar tanggung jawab penerbit,” jelas Daniel.