Dongkrak Laju Sektor Riil, Pemerintah Ubah DER Jadi 4:1

foto: istimewa
foto: istimewa

Jakartakita.com – Untuk mendorong pertumbuhan sektor riil, Pemerintah rencananya akan menerapkan ketentuan pembatasan rasio utang terhadap modal (debt to equity ratio/DER) menjadi 4:1. Rencananya, aturan ini akan berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, patokan 4:1 dipilih karena populasi terbesar ada pada perusahaan dengan tingkat DER 3:1 sehingga masih dianggap wajar. Dengan batasan tersebut, besaran utang lebih dari 80% tidak bisa dibebankan sebagai biaya.

“Selama ini kan biaya bunga boleh dibiayakan berapapun tidak ada batasannya. Kalau dengan batasan itu, yang boleh dibiayakan ya 4:1. Artinya, di atas 80% ya dibayar pajaknya,” katanya, di Jakarta, baru-baru ini.

Selain meredam tingkat utang swasta khususnya utang luar negeri, menurut Bambang, pemerintah ingin ada penguatan dari sisi modal bagi perusahaan yang berinvestasi di Tanah Air.

Penguatan modal, sambungnya, akan menghindari perusahaan-perusahaan yang hanya mengandalkan pinjaman atau utang.

Bambang pun menegaskan, aturan ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2016. Namun demikian, dia mengharapkan saat ini semua perusahaan bisa menyesuaikan ketentuan yang ada.

Menurutnya, langkah ini akan mendorong roda perekonomian khususnya sektor riil dengan masuknya investasi atau modal.

“Kita ingin inflow modal ke sektor riil ya bener-bener inflow yang cukup serius. Pokoknya akan berlaku 1 Januari 2016. Kalau dadakan kan enggak punya waktu buat beresin. Jadi saat ini perusahaan bisa menyesuaikan secara teratur,” tegasnya.

Regulasi ini, lanjutnya, tidak akan berlaku untuk beberapa sektor yang sudah secara ketat tingkat DER-nya seperti sektor perbankan, keuangan, dan kontrak-kontrak karya pertambangan.

Patokan 80% utang dan 20% modal ini akan berlaku untuk sektor di luar itu.

 

Bambang Brodjonegorodebt to equity ratioDERMenteri Keuanganpertumbuhan ekonomirasio modal perusahaanrasio utang perusahaansektor riil
Comments (0)
Add Comment