Jakartakita.com – Pemerintah Kota Bekasi mesti segera bertindak mencari solusi dari permasalahan sampah. Pasalnya, kota Bekasi kini mengalami darurat sampah.
Hal tersebut disebabkan karena tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sumurbatu yang menjadi tumpuan Pemkot Bekasi, saat ini kondisinya sudah tidak memadai sebagai TPA sampah (overload).
TPA Sumurbatu yang memiliki luas lahan 15,2 hektare terbagi dalam lima zona. Dari kelima zona tersebut, hanya zona I dan II seluas 2,2 hektare yang bisa jadi TPA sampah untuk warga Bekasi.
Ironisnya, Zona I dan II bisa digunakan setelah pihak pengelola Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) TPA Sumurbatu ‘mengakali’ dengan menata ulang zona.
Caranya, gunungan sampah yang sudah tak mengandung zat metan diratakan dengan alat berat, kemudian dibuat trap baru sebagai tempat pembuangan.
Wakil Kepala UPTD TPA Sumurbatu, Suharto mengatakan, penggunaan kedua zona ini hanya bersifat sementara sambil menunggu zona baru.
Sedangkan, zona III dan IV sudah lama mati. Adapun nasib zona V-D yang baru beroperasi 7 bulan, tapi sudah melebihi kapasitas. Selain karena luas lahan terbatas, bentuk zona yang memanjang pun menyebabkan zona tersebut cepat menjadi zona mati tak beroperasi.
“Kalau menurut aturan dari lokasi kami sebenarnya sudah tidak bisa bertahan. Tapi kami mau buang ke mana lagi,” ujarnya, baru-baru ini.
Berikut rincian TPA Sumurbatu:
Zona I dan II: 2,2 hektare
Zona III: 1,7 hektare
Zona IV: 2,7 hektare
Zona V: 2,4 hektare
Zona V-D: 1,6 hektare
Sebagai informasi, kota Bekasi memiliki 517 lapak sampah dan 122 bank sampah.