Jakartakita.com – Sebelumnya diberitakan kalau layanan bus angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) bakal dilarang masuk jalur bus Transjakarta alias busway menyusul tidak tercapainya kesepakatan mengenai besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara operator APTB dan PT Transjakarta.
Dengan pelarangan masuk jalur busway terebut, maka APTB nantinya hanya diperbolehkan beroperasi sampai di halte bus yang berada di daerah perbatasan antara Jakarta dan kota penyangga.
Namun pada kenyataannya, hingga saat ini Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (Ahok) masih tetap mengizinkan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) beroperasi di jalur bus (busway) Transjakarta. Pasalnya, transportasi massal masih menjadi permasalahan di DKI Jakarta. Ini terjadi karena padatnya penduduk serta pengguna transportasi umum yang belum mampu ditampung oleh armada umum yang ada.
Menurut Ahok, izin tersebut tidak berlaku permanen. Sehingga APTB akan tetap diizinkan untuk beroperasi secara normal, hingga jumlah armada bus angkutan umum di wilayah DKI Jakarta mencukupi.