Jakartakita.com – Dikabarkan, selain melantik 649 pejabat eselon III dan IV, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencopot sejumlah jabatan para pegawainya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika mengatakan ada 41 pejabat eselon III dan IV yang dicopot dari jabatan alias di staff-kan.
“Ada 41 orang pejabat yang didemosi. Instansi dan posisinya bermacam-macam, tidak bisa saya sebutkan secara detail sekarang,” katanya di Balai Kota, Jumat (15/5/2015).
Dia mengatakan ada beberapa faktor yang membuat seorang pejabat didemosi, misalnya kinerja yang rendah tak sesuai target, berurusan dengan teguran atasan, melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga aspek moral.
Selain itu, menurutnuya, pejabat bisa dicopot jika tersenggol kasus hukum. Namun demikian, laporan dari kasus hukum hanya dapat dijadikan alasan jika berstatus keterangan resmi.
“Jika ada satu pejabat yang jadi tersangka kami mengirim surat ke Bareskrim Polri. Kalau berita di media massa belum jadi pertimbangan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Tujuan pelatikan dan pencopotan jabatan di lingkungan Pemprov DKI dilakukan untuk meningkatkan kinerja organisasi agar bisa bergerak lebih cepat.
“Pelatikan dan pencopotan ini dilakukan sesuai dengan penilaian dari Januari-April lalu. Keputusan ini didasarkan atas laporan masing-masing pimpinan satuan kinerja pemerintah daerah ,” papar Agus. (Sumber: Bisnis.com)