Jakartakita.com – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam dalil gugatannya menyebutkan, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah melanggar empat butir ketentuan hukum dalam surat keputusan dari Menpora yang bernomor 01307 tentang pembekuan PSSI.
“SK Menpora tanggal 17 April 2015 telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, KUH Perdata, PP Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga, dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” bunyi pernyataan yang tertuang di surat gugatan PSSI yang didaftarkan ke PTUN Pulo Gebang Jakarta Timur, Senin.
Kuasa hukum PSSI pada kesempatan ini, berpendapat SK Menpora dianggap menyalahi Pasal 29 ayat 2 UU SKN, yang menyatakan, pembinaan dan pengembangan olahraga profesional dilakukan oleh induk organisasi cabang olahraga atau organsiasi olahraga profesional, yang dalam hal ini adalah PSSI.
Berikutnya adalah, PSSI menyebutkan pada diktum keempat SK Menpora nomor 01307, yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat 2 UU SKN.
Dalam SK Menpora disebutkan, bahwa PSSI, pihak yang dikenai sanksi, tidak berhak mengawasi dan mengontrol kompetisi sepak bola tanah air, sedangkan didalam Pasal 28 ayat 2 UU SKN disebutkan, induk organisasi cabang olahraga harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di tanah air.
PSSI dalam pernyataannya pun menyebutkan, Kemenpora tidak menjalani Pasal 36 ayat 3 PP 16 tahun 2007 yang menyatakan bahwa, pemerintah berkewajiban memberikan layanan dan akses yang mudah kepada induk organisasi cabang olahraga, yang dalam hal ini adalah PSSI.
“Sebelum keputusan tata usaha negara dikeluarkan, tergugat (Kemenpora) tidak memiliki itikad baik untuk memberikan layanan dan kemudahan,” tandas kuasa hukum PSSI.
PSSI menganggap bahwa Kemenpora hingga saat ini tidak menjalani kewenangannya untuk melakukan pengarahan, membimbing, membantu, dan mengawasi PSSI.
Selain itu, Kemenpora juga dinilai telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. “Misalnya jeda waktu antara surat teguran pertama dan kedua tidak proporsional, penggugat mengeluarkan KTUN (keputusan tata usaha negara) juga tidak memenuhi asas profesionalitas dan proporsionalitas,” tambah Aristo Pangaribuan, salah satu kuasa hukum PSSI.