Pihak Kuasa Hukum Kemenpora Menganggap Gugatan PSSI Tidak Sah

foto: istimewa

Jakartakita.com – Kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada kesempatan yang sama, menilai gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap surat keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tidak sah, ini dikarenakan kepengurusan PSSI dari La Nyalla Mattalitti, tidak diakui.

“Gugatan dari PSSI yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti itu tidak sah, karena Keputusan Menpora Nomor 01307 saja diterbitkan pada 17 April 2015, sementara, La Nyalla diangkat sebagai ketua umum pada 18 April 2015,” tandas Anwar Rachman, kuasa hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).

Anwar berpendapat, bahwa PSSI di bawah kepengurusan La Nyalla, tidak memiliki legal standing sehingga tidak bisa mengajukan gugatan apapun ke Kemenpora melalui PTUN.

Anwar juga menambahkan, posisi La Nyalla sebagai Ketua Umum PSSI tidak diakui, karena belum mendapat pengesahan sama sekali.

“La Nyalla belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM,” ungkapnya.

“Seluruh tindakan kuasa hukum untuk membuat, mendaftarkan, mengajukan gugatan, dan menghadiri persidangan perkara saja sudah tidak sah dari awal,” tegas Anwar.

Penerbitan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 01307 tanggal 17 April 2015, Kementerian Pemuda dan Olahraga tidak mengakui Kongres Luar Biasa PSSI pada 18 April di Surabaya yang memutuskan menjadikan La Nyalla sebagai ketua umum.

18 April 2015 di Surabayadan KemenporaKementrian Pemuda dan OlahragaKepemimpinan La Nyalla TIdak SahKisruh PSSITidak Mengakui Kongres Luar Biasa PSSI
Comments (0)
Add Comment