Kasubag UPT Pusat Perencanaan dan Pendanaan Pendidikan Personal dan Operasional (P60) Dinas Pendidikan DKI Susie Nurhati mengatakan, anggaran tahun ini untuk KJP mengacu pada data sebelumnya.
Setelah dilakukan verifikasi, Disdik DKI Jakarta menemukan masalah dalam daftar penerima KJP tahun lalu. Karena beberapa penerima ternyata tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menuturkan alasan pemotongan dana KJP terjadi karena penelitian data peserta hanya dapat dilakukan pada Juni-Agustus 2015. Dia mengatakan pemutakhiran (updating) data KJP tahun ini dilakukan karena banyaknya siswa penerima yang sudah pindah ke daerah lain untuk melanjutkan pendidikan.
Selain itu, lanjut Heru, updating juga dilaksanakan lantaran adanya data ganda alias double data.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memotong anggaran KJP sebesar Rp600 miliar yaitu dari Rp3 triliun menjadi Rp2,4 triliun.