Jakartakita.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengultimatum bagi pengelola hunian rusun yang tidak mengizinkan petugas pendataan penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk masuk melakukan pendataan, maka Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan lebih bersifat sangsi moral, yakni dengan cara diumumkan kepada publik bahwa apartemen tersebut dikucilkan dan belum terdata di Pemprov DKI. Dengan begitu, orang-orang akan enggan membeli atau tinggal di hunian tersebut.
“Sanksinya gampang. Kita panggil mereka, terus kita umuman bahwa apartemen ini dikucilkan. Apartemen ini tidak terdata di Pemprov DKI. Gitu saja sanksinya. Kenapa susah-susah. Kita kasih sanksi moral, dan dia nggak laku kan,” tuturnya, Selasa (19/5/2015) kemarin.
Selain diumumkan kepada publik, sanksi lainnya yang akan dikenakan kepada apartemen yang menolak pendataan, adalah secara administrasi izin apartemen akan dievaluasi.
Kemudian, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan audit terhadap kewajiban pengembang menyediakan fasilitas sosial dan umum (fasos-fasum).
Ditambahkan, pendataan penghuni hunian rusun di seluruh wilayah Jakarta, tidak hanya untuk mengetahui siapa saja yang menghuni rusun, tetapi juga untuk membantu pendataan penduduk yang akan dipakai saat pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) DKI 2017.