Jakartakita.com – Bank Indonesia (BI) sedang dalam pembahasan untuk merivisi aturan Loan to Value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Revisi aturan ini akan membuat DP KPR lebih ringan dari saat ini dipatok 30% dari harga jual.
Pelonggaran tersebut, dilakukan untuk memberi dorongan agar perekonomian nasional bergeliat. Sejauh ini, LTV dipatok maksimal 70 persen dari nilai yang dibiayai. Dengan kata lain, konsumen minimal harus membayar uang muka sebesar 30 persen.
Sekadar informasi, BI akan melakukan pelonggaran uang muka LTV atau down payment (DP) kredit kepemilikan KPR sebesar 10 persen dari besaran uang muka sebelumnya sebesar 30-50 persen. Hal ini diberikan khususnya pada masyarakat yang baru memiliki rumah.