Jakartakita.com – Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu ada aturan yang melarang seseorang menunaikan ibadah haji berkali-kali. Salah satu usulan yang disebutkannya adalah fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelarangan haji berkali-kali ini akan mempersingkat antrean jemaah haji.
Rencananya dalam waktu dekat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaksanakan ijtima’ atau forum pertemuan untuk membahas tiga topik bahasan, salah satunya terkait fatwa haji berulang.
Ijtima’ tersebut akan dilaksanakan di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 yang direncanakan dibuka Presiden Joko Widodo.
Pada even tersebut, MUI akan membahas masalah strategis kebangsaan yaitu ketaatan pada pemimpin yang tidak menaati janji kampanyenya, tentang kriteria kekafiran dan pengkafiran serta tentang radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan penanggulangannya. Selain itu juga mengenai kebijakan pertahanan dan sumberdaya alam.
Sedang untuk masalah fikih kontemporer, dibahas mengenai haji berulang, alkamul masjid atau penggusuran masjid, terkait hukuman mati, status dana pensiun, imunisasi dan hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama.
Masalah hukum dan perundang-undangan, membahas masalah ekonomi syariah, pengelolaan BPJS sesuai dengan ketentuan syariah, hukum terapan peradilan agama, revisi KUHP dan KUHAP, perda tentang rumah potong hewan halal, RUU minuman beralkohol, juga pembangunan kebijakan wisata syariah.