Rini Haryani, Kepala Kantor Pengelola Kawasan Monas, membenarkan hal tersebut, beliau mengatakan, pengalihan ini dilakukan agar aktivitas PKL di kawasan tersebut berkurang. Nanti pun pintu pagar utama seluruh kawasan akan ditutup, dan untuk pagar yang telah rusak oleh karena ulah PKL yang tidak bertanggung jawab pun akan diperbaiki lagi.
“Sesuai Perda No 8 tahun 2007, memang mengatakan tidak boleh berdagang di dalam kawasan Monas, karena tempat tersebut merupakan zona ring 1. Ditambah lagi para PKL resmi binaan Dinas KUMKMP sudah akan mulai berdagang di kawasan Lenggang Jakarta,” paparnya, pada Sabtu (23/5/2015).
Sedangkan bagi para PKL tidak resmi yang masuk ke kawasan IRTI, pihak dari Rini akan melakukan koordinasi dengan UPT Perparkiran untuk mengambil tindakan tegas kepada PKL yang membandel. Sementara khusus di Lenggang Jakarta pengamanannya sudah dilakukan secara mandiri dan sudah berjalan dengan baik.
“Jadi masuk keluarnya pengunjung melalui Lenggang Jakarta, dengan begitu pengamanannya dapat terintegrasi dengan pengamanan kawasan Monas,” jelasnya.
Saat ini menurutnya ada sekitar 170 orang petugas pengamanan kawasan Monas dan jika ditambah personel Garnisun menjadi 250 orang. Personel sendiri akan berjaga selama 3 shift khususnya di pintu yang sering digunakan PKL untuk memasukkan barang dagangannya melalui atas pagar.