Pemerintah Perketat Pengawasan Peredaran Barang

Jakartakita.com – Terkait terkuaknya kasus beras sintetis, pemerintah akan memperketat pengawasan peredaran barang yang tidak memenuhi Keamanan, Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L), baik makanan maupun nonmakanan. Tujuannya agar masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan sekaligus menertibkan kegiatan usaha yang tidak taat aturan. “Menjelang puasa dan lebaran ini, Kemendag secara terpadu bersama BPOM dan instansi terkait serta Pemda secara intensif akan terus meningkatkan pengawasan produk pangan olahan, pangan segar, dan nonpangan terkait dengan K3L,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Jumat (23/5/2015).

Tidak hanya itu, Mendag juga akan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menata ulang perdagangan bahan pokok. “Kejadian ini merupakan momentum untuk menata ulang perdagangan bahan pokok dan barang lainnya, termasuk di antaranya melakukan pendaftaran peredaran setiap merk beras,” tegas Mendag.

Kemendag mengimbau seluruh masyarakat Indonesia melaporkan produk yang tidak baik kepada pemerintah pusat dan daerah. “Kami meminta agar masyarakat tetap tenang, dan meminta peran serta masyarakat dan pedagang untuk melaporkan setiap temuan yang tidak sesuai dengan K3L kepada pemerintah termasuk melalui Kementerian Perdagangan,” katanya.

Laporan masyarakat dapat dialamatkan ke: siswapk.kemendag.go.id atau melalui SMS Mendag Rachmat Gobel dengan nomor SMS 0815-1522-2222 atau contact.us@kemendag.go.id.

Pemerintah, dalam hal ini Kemendag, juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ibu Dewi Septiani yang telah menjadi konsumen cerdas dengan menginformasikan kecurigaannya atas beras yang akan dikonsumsi kepada publik dan pemerintah.

Selain itu juga, Kemendag mengapresiasi Pemerintah Kota Bekasi yang telah mempublikasikan hasil uji terhadap beras yang mengandung plastik. Dengan partisipasi dan kontrol publik tersebut pemerintah bisa segera berkoordinasi dan melakukan langkah-langkah antisipatif agar peredaran produk yang diduga beras sintetis tersebut tidak meluas.

Kemendag berharap partisipasi seperti ini dapat dilakukan pula oleh warga masyarakat lainnya termasuk pedagang, agar berperan aktif, kritis untuk ikut serta mengawal peredaran komoditas pangan maupun nonpangan yang tidak memenuhi K3L.

beras sintetisBPOMKementerian PerdaganganMenteri PerdaganganRachmat Gobel
Comments (0)
Add Comment