Jakartakita.com – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Abdul Jamil mengimbau masyarakat mewaspadai travel umrah yang tidak memiliki izin.
Fenomena meningkatnya jemaah umrah, menimbulkan peluang bisnis bagi biro perjalanan atau travel yang menyelenggarakan ibadah umrah, kata Jamil di Gorontalo, Minggu.
“Silahkan, kami tidak alergi dengan travel. Tetapi harap diingat yang diberangkatkan ini adalah jemaah yang akan melaksanakan ibadah, bisnis ya bisnis, tapi jangan merugikan para jemaah,” katanya.
Dirjen mengungkapkan banyaknya permasalahan yang sering dihadapi oleh jemaah umrah itu disebabkan oleh pelayanan travel yang tidak maksimal.
Dari kasus batal berangkat, tertahan dan terlantar di bandara, bahkan kasus tidak bisa pulang ke Tanah Air, akibat kelalaian pihak travel.
“Padahal jemaah ini sudah membayar penuh setahun sebelumnya,” imbuhnya.
Ia mengakui pelaksanaan umrah yang sering menimbulkan masalah lebih banyak dilaksanakan oleh travel yang tidak memiliki izin.
Berbeda dengan penyelenggaraan haji yang dari hulu hingga hilirnya diurus oleh Kementerian Agama, ibadah umrah dan haji khusus berdasarkan aturan perundang-undangan dilaksanakan oleh travel atau pihak swasta.
“Kementerian Agama hanya sebagai regulator dan pengawas dari proses penyelenggaraan umrah dan haji khusus,” lanjutnya.
Saat ini, kata dia, hanya ada 655 travel Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berizin di Indonesia.
Kemenag akan terus melakukan pembinaan kepada travel berizin dan bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak travel tak berizin. (Sumber: AntaraNews)