Jakartakita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperpanjang masa tunggu aktifasi layanan bagi peserta mandiri kelas I dan II.
Aturan ini membuat peserta mandiri harus menunggu 14 hari sebelum dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan.
“Proses ini sangat penting dilakukan untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diterima sesuai dengan hak peserta. Sementara BPJS Kesehatan juga harus memastikan bahwa jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut masih dalam tingkat wajar,” jelas Irfan Humaidi Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas melalui siaran pers yang dirilis, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Ia mengklaim waktu proses pendaftaran 14 hari ini dibuat karena proses teknis yang harus dilalui untuk memastikan administrasi kepesertaan berjalan baik.
Proses administrasi kepesertaan yang harus dilakukan BPJS Kesehatan antara lain melakukan verifikasi data kependudukan peserta agar tidak terjadi kepesertaan ganda, penyiapan dan pendaftaran untuk peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pilihan, serta penerbitan kartu peserta.
Peraturan yang berlaku mulai 1 Juni mendatang ini, tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.