Jakartakita.com – Bisnis penukaran valuta asing (valas) di seluruh Provinsi Banten paling banyak ada di wilayah Tangerang Raya mencakup kota, kabupaten, dan Tangerang Selatan.
Budiharto Setyawan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten, tidak menyebutkan secara rinci angka populasi money changer bukan bank berizin yang beroperasi di Tangerang.
“Dalam 10 tahun terakhir pertumbuhan di Banten pesat. Sampai akhir April 2015 saja ada 50 KUPVA di seluruh Banten,” tuturnya di Tangerang, Kamis (28/5/2015). KUPVA alias kegiatan usaha penukaran valuta asing adalah sebutan lain dari money changer.
Total KUPVA Bukan Bank yang mengantongi izin BI di Banten pada 2010 hanya 25 unit. Tapi sampai dengan April 2015 jumlahnya bertambah menjadi 50 unit.
Tingkat pertumbuhan pengajuan izin KUPVA Bukan Bank selama periode tersebut rerata di atas 10%. Secara umum populasi usaha penukaran mata uang asing di Banten setara 5% nasional.
Budiharto menyatakan bertambahnya perizinan KUPVA terdorong regulasi, seperti UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Peraturan ini mengamanatkan setiap transaksi di Indonesia wajib pakai rupiah.
Setelah itu ada Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/2015 tertanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah. PBI ini menyatakan transaksi usaha jual dan beli valuta asing oleh KUPVA Bukan Bank berizin dikecualikan dari kewajiban penggunaan rupiah tersebut.
“Oleh karena itu setiap money changer dipaksa harus punya izin dari Bank Indonesia,” ucap dia.
Secara umum arah pengaturan KUPVA Bukan Bank pada masa mendatang dilakukan BI melalui penguatan kerja sama dengan polisi. Ini tertuang dalam Nota Kesepahaman No. 16/33/GBI/DPU/NK-No. B/29/VIII/2014.
Ada pula pedoman kerja BI dan kepilisian No. 16/1/DpG/DKS/PK-No. B/33/IX/2014. Selain dengan polisi, dijalin pula kemitraan dengan pemerintah daerah, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkum HAM. (Sumber: Bisnis.com)