Jakartakita.com – Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI, dikabarkan menyerukan kepada para pemerintah daerah agar dapat dengan segera mencairkan dana untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak untuk pelaksanaan pada Desember 2015 mendatang.
“Mungkin sekarang tidak perlu ada dananya, tapi kalau September itu harus ada, Mudah-mudahan September sudah ada dananya.” ujar Jusuf Kalla, pada hari Jumat (29/5/2015).
JK juga menjelaskan, bahwa saat ini tahapan pendaftaran calon kepala daerah belum dimulai, sehingga dan kegiatan persiapan bisa menggunakan dana talangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu.
“Pilkada ini kan bukan hal yang rumit. Walaupun belum ada juga calonnya. Dana penting peranannya, meski tidak terlalu besar (dibutuhkan untuk saat ini). Kotak suara juga sudah ada, pendaftaran calon juga mulai Juli 2015 ini,” paparnya.
Sebelumnya, KPU mengatakan masih ada 11 daerah yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk pilkada serentak 2015.
Ke-11 daerah tersebut adalah Kabupaten Rembang, Kota Surakarta, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang dan Kabupaten Grobogan.
Kemudian ada Kota Baru, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Buton Utara.
Selain daerah yang belum menandatangani NPHD, KPU juga menemukan banyak daerah yang sudah memiliki NPHD namun belum mencairkan dana pilkada.
Terkait akan hal itu, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan hal itu dapat menghambat proses tahapan pilkada yang sebagian sudah dimulai beberapa waktu lalu.
KPU mengultimatum Kementerian Dalam Negeri untuk segera memerintahkan para kepala daerah guna menerbitkan NPHD dana pilkada.
“Kalau sampai 3 Juni nanti belum ada kepastian soal NPHD, termasuk pencairan anggarannya, maka KPU memerintahkan KPU daerah untuk mengusulkan penundaan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah tersebut hingga ke 2017,” kata Ferry.
Alasan KPU memilih tenggat 3 Juni karena pada saat itu bertepatan dengan jadwal penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang akan digunakan untuk pemutakhiran daftar pemilih pilkada.
Sehingga, KPU tidak dapat mentolerir lagi keterlambatan pencairan anggaran pilkada oleh pemda mengingat proses tahapan semakin mendekati pemungutan suara.
“Apalagi tahapan pencalonan dan perseorangan serta pemutakhiran pemilih sudah dimulai, selain juga kegiatan bimtek untuk PPK dan PPS juga diperlukan,” ujar Ferry. (Sumber: AntaraNews)