Pengusaha Wajib Bayarkan THR Paling Lambat 2 Minggu Jelang Lebaran

foto: istimewa

Jakartakita.com – Bagi Anda para pengusaha, jangan lupa untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat dua minggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-14. Hal ini berarti, THR tahun ini akan turun lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, pembayaran THR dilakukan pada seminggu sebelum hari Raya Lebaran atau H-7.

Hanif di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (27/5/2015).menjelaskan, pihaknya hanya akan mengatur agar perusahaan membayarkan THR kepada para pegawainya sesuai aturan yang berlaku. Untuk besarannya, ditentukan oleh penghitungan perusahaan terkait.

“Pembinaan itu kan dari pekerja. Lakukan pembinaan soal norma-norma ketenagakerjaan berjalan dengan baik, termasuk pembayaran THR disegerakan dan besarannya sesuai regulasi,” paparnya.

Hanif pun berharap, para perusahaan ini dapat membayarkan THR kepada para pegawai maupun anak buahnya sesuai imbauan yang dimaksud.

LebaranPengusahathr
Comments (0)
Add Comment