Jakartakita.com – Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menghapus tiga jenis barang konsumsi, yaitu furnitur mebel, elektronik, dan tas, dari daftar barang yang masuk kategori barang mewah dan kena pajak.
Namun demikian, dengan menerapkan kebijakan tersebut, negara akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 triliun.
“Potensi penerimaan yang hilang sampai Rp 1 triliun,” katanya, di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut dijelaskan, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi ketiga jenis barang tersebut, dianggap tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan negara tahun ini.
Bambang justru berharap, pembebasan pajak tiga barang itu bisa meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
“Kebijakan ini sudah kami diskusikan langsung dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia untuk menghapus PPnBM barang-barang tersebut,” katanya.