Jakartakita.com – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat, Miskam, menghimbau kepada warga Jakarta Pusat yang kehilangan KTP atau rusak, untuk mengurus penggantian dokumen kependudukannya tersebut ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
“Untuk KTP elektronik yang hilang atau rusak harus ke Sudin Dukcapil. Kalau manual tidak, dan pemilik KTP akan dibuatkan BAP. Selanjutnya akan dibuatkan surat permohonan cetak kembali,” jelas Miskam, Sabtu (30/5/2015).
Adapun persyaratan yang harus dibawa untuk mengurus penggantian KTP hilang, adalah surat pengantar RT/RW, surat kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan penyebab kehilangan dan berita acara pemeriksaan (BAP) dari seksi penertiban suku dinas.
Sedangkan untuk KTP rusak, warga juga harus membawa surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penyebab kerusakan, berita acara pemeriksaan (BAP) dari seksi penertiban suku dinas dan KTP lama yang rusak.
Menurut Miskam, prosedur penggantian KTP ini sesuai dengan Pasal 64 ayat 8 dan 9 UU Nomor 24 tahun 2013 yang isinya terhadap KTP elektronik dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak atau hilang, penduduk pemilik KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau pergantian.