Dasar hukuman tersebut adalah ada pelanggaran statuta FIFA, yaitu intervensi pemerintah. Hukuman kepada PSSI, yang notabene adalah anggota FIFA, adalah skorsing sampai batas waktu yang tidak disebutkan.
FAKSIMILI
KARIM Azwan
Sekretaris Umum
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia
No Faks: +62 21 573 4386
Zurich, 30 Mei 2015
Keputusan Komite Eksekutif FIFA: Penangguhan PSSI
Yang terhormat Sekretaris Jenderal,
Pada 18 Februari 2015, PSSI memberi tahu FIFA bahwa Indonesian Super League (ISL) sudah ditangguhkan karena Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) –sebuah badan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga– memberlakukan kriteria tertentu pada klub-klub ISL supaya tetap berhak ikut kompetisi. Secara khusus, BOPI mencegah dua klub (Arema dan Persebaya) untuk mengikuti di ISL, dengan menyatakan bahwa keduanya tidak memenuhi kriteria lisensi dari BOPI. PSSI kemudian memberi tahu FIFA bahwa kedua klub memenuhi kriteria lisensi dari PSSI. Pada 19 Februari 2015, kami memberi tahu PSSI bahwa tindakan yang diambil BOPI melanggar pasal 13 dan 17 dari Statuta FIFA dan meminta persoalan tersebut diselesaikan sebelum 23 Februari 2015. Pada 23 Februari 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa musim akan dimulai pada 4 April 2015.
Musim ISL dimulai pada 4 April 2015 dan memasukkan dua klub yang dilarang BOPI ikut berkompetisi. Pada 8 April 2015, BOPI menulis surat kepada PSSI dan mengancam untuk menjatuhkan hukuman kalau mereka terus menjalankan ISL. Pada 12 April 2015, Komite Eksekutif PSSI memutuskan menghentikan ISL sampai setelah pemilihan ketua umum PSSI dilaksanakan pekan berikutnya pada 18 April 2015. Pada 18 April 2015, Kongres PSSI memilih Komite Eksekutif baru (La Nyalla Mahmud Mattalitti, Hinca Pandjaitan, Erwin Dwi Budiawan, Lasiya, Robertho Rouw, Tony Apriliani, Djamal Aziz, Diza Rasyid Ali, Zulfadli, Husni E Hasibuan, Dodi Reza Alex Noerdin, Gusti Randa, Reva Deddy Utama, Johar Lin Eng, Hadiyandra). Laporan diserahkan kepada AFC (yang wakilnya datang) dan PSSI menyatakan bahwa Kongres PSSI sudah berlangsung lancar dan sesuai Statuta PSSI, dan tidak ada kekurangan hal-hal yang prosedural.
Pada 22 April 2015, PSSI mengabarkan pada kami bahwa kementerian telah mengambil tindakan menjelang Kongres PSSI (17 April 2015). Ini kemudian dikonfirmasi oleh surat dari menteri kepada kami tertanggal 22 April 2015. Langkah yang diambil oleh menteri termasuk:
– Pembentukan tim transisi untuk menggantikan PSSI; dan
– Pemberian tanggung jawab tim nasional Indonesia dan semua kompetisi di bawah PSSI kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).
Pada 4 Mei 2015, FIFA menginformasikan kepada PSSI bahwa semua tindakan yang diambil kementerian (atau badan di bawahnya) yang menempatkan PSSI pada pelanggaran pasal 13 dan 17 Statuta FIFA harus ditarik sebelum 29 Mei 2015, kalau tidak masalah tersebut akan dirujuk ke badan FIFA yang sesuai untuk mempertimbangkan hukuman. Pada 20 Mei 2015 kementerian mengabarkan kepada FIFA bahwa posisinya tidak berubah, dan mencoba menjelaskan keputusannya dan meminta bertemu dengan FIFA dalam waktu singkat di tengah pekan Kongres FIFA. Pada 22 Mei 2015, FIFA mengingatkan kementerian soal surat mereka tertanggal 18 Februari 2015 dan 4 Mei 2015, dan juga memberi deadline pada mereka. Diinformasikan pula tidak memungkinan FIFA bertemu mereka di tengah Kongres FIFA karena pemberitahuannya mendadak. PSSI menyajikan laporan akhir kepada FIFA tertanggal 29 Mei 2015 yang mengonfirmasi bahwa kementerian belum menarik keputusan tersebut.
Sesuai dengan korespondensi FIFA tertanggal 4 Mei 2015, hal tersebut dirujuk kepada Komite Eksekutif FIFA dan dibahas pada pertemuannya pada 30 Mei 2015. Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa kementerian (atau badan di bawahnya) melakuan intervensi terhadap pengelolaan aktivitas sepakbola PSSI dalam pelanggaran serius terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Dalam hal ini, kami menginformasikan bahwa Komite Eksekutif FIFA memutuskan, sesuai dengan pasal 14 paragraf 1 dari Statuta FIFA, bahwa:
PSSI diskors, berlaku segera sampai PSSI bisa memenuhi kewajibannya di bawah pasal 13 dan 17 Statuta FIFA. Secara khusus, hukuman hanya akan dicabut jika:
– Komite Eksekutif PSSI yang terpilih bisa mengelola urusan PSSI secara independen tanpa pengaruh dari pihak ketiga, termasuk kementerian (atau badan di bawahnya).;
– tanggung jawab tim nasional Indonesia dikembalikan di bawah kewenangan PSSI;
– tanggung jawab untuk semua kompetisi PSSI dikembalikan di bawah kewenangan PSSI atau liga di bawahnya; dan
– semua klub yang dilisensi PSSI di bawah aturan lisensi PSSI bisa berkompetisi di kompetisi PSSI.
Selama masa hukuman, PSSI kehilangan hak keanggotannya (pasal 12 ayat 1 Statuta FIFA) dan semua tim Indonesia (nasional atau klub) dilarang terlibat kontak olahraga secara internasional, termasuk berpartisipasi di kompetisi FIFA dan AFC (khususnya pasal 14 ayat 3 dari Statuta FIFA). Hukuman untuk PSSI juga mengakibatkan mereka dan ofisial tidak akan mendapatkan program pengembangan FIFA atau AFC, pendidikan, atau pelatihan selama masa hukuman. Akhirnya, Komite Eksekutif FIFA mencatat bahwa tim nasional Indonesia berkompetisi di SEA Games 2015 di Singapura. Dalam dasar pengecualian dan meskipun dihukum, Komite Eksekutif FIFA memutuskan bahwa tim nasional Indonesia boleh terus berpartisipasi di SEA Games sampai selesai.
Kami berterima kasih untuk perhatian dan kiranya meminta Anda untuk meneruskan keputusan ini kepada pihak terkait dan semoga permasalahan bisa diselesaikan secepat mungkin sehingga hukuman bisa dicabut.
Salam hormat,
FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION
Jerome Valcke
Sekretaris Jenderal
Cc: AFC