Jakartakita.com – Di bulan Juni 2015 ini, PT PLN (Persero) kembali menaikkan tarif listrik bagi pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juni 2015. Padahal, hal yang sama dilakukan pada Mei 2015 lalu.
Menurut laman resmi PLN, Selasa (2/6/2015) kemarin, penetapan tarif listrik nonsubsidi pada bulan berjalan berdasarkan realisasi tiga indikator, yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya.
Dengan demikian, tarif listrik nonsubsidi pada Juni 2015 berdasarkan acuan realisasi ketiga indikator pada April 2015.
Hasilnya, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan pada Juni 2015 ini, naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibanding bulan sebelumnya, menjadi Rp 1.524,24 per kWh.
Kelima golongan pelanggan tersebut adalah rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Sementara itu, tarif pelanggan listrik nonsubsidi lainnya, yakni bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA, dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp 1.200,65 per kWh atau naik dibandingkan Mei Rp 1.193,22 per kWh.
Tarif untuk pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas pun naik menjadi Rp 1.070,42 per kWh. Pada Mei, tarif I4 adalah Rp 1.063,8 per kWh.
Adapun tarif golongan khusus L/TR, TM, dan TT naik menjadi Rp 1.661,01 per kWh dibanding Mei sebesar Rp 1.650,73 per kWh.
Sementara itu, tarif untuk golongan subsidi, yakni R1 dengan daya 1.300 VA dan R1 daya 2.200 VA, tidak berubah, yakni Rp 1.352 per kWh.