Salah Satu Platform-nya Dagang Sabu, Tokopedia Mengaku Kecolongan

foto: istimewa

Jakartakita.com – Situs jual beli online Tokopedia merasa dirugikan atas adanya dugaan transaksi narkoba yang terjadi di salah satu platformnya.

CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan, Tokopedia hanya berlaku semacam jejaring sosial bagi pembeli dan penjual online di Indonesia—bersifat user generated content. Tokopedia merasa ‘kecolongan’ dari kasus tersebut.

Padahal menurut dia, Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan yang jelas mengenai pelarangan penjualan barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza). Secara rutin Tokopedia melakukan sweeping dan menutup toko-toko yang melanggar syarat dan ketentuan yang telah dibuat.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba dengan modus lewat toko online. Narkoba jenis sabu dan ekstasi diedarkan lewat toko milik pelaku, Bless Shop, di Tokopedia ke tujuh provinsi dan delapan kotamadya.

Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus 4 pelaku transaksi narkoba melalui jual beli di toko online. Keempat pelaku tersebut yakni seorang pria berinisial AA (27) sebagai pengguna narkoba, ML (35) pengedar, RN (36) kurir dan seorang perempuan SH (37) sebagai pengguna.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka ML menjual bong saringan rokok dengan berbagai jenis. Setelah mendapat konsumen langganan atau dipercaya, tersangka ML menawarkan paket sabu kepada pembelinya.

Tersangka AA dan SH diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (20/5/2015) di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Dari pengembangan kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka ML dan RN di daerah Jambi.

Dari ulahnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibatnya, tersangka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

marketplacenarkotikasabutokopediaWilliam Tanuwijaya
Comments (0)
Add Comment