Jakartakita.com – Pernyataan mengejutkan datang dari seorang sebut saja ‘Mawar’. Ketika dijumpai pada Sabtu (6/6/2015) pagi tadi, ia mengaku mengalami pengalaman buruk ketika naik salah satu maskapai penerbangan berinisial ‘LA’,(tanpa bermaksud untuk menjelekkan perusahaan penerbangan tertentu). Dalam perjalanannya pulang dari Bali ke Jakarta, pada Minggu pekan lalu (31/5/2015), ia mengaku mendengar dering telepon ponsel ketika pesawat masih mengudara, pelakunya adalah ibu – ibu diperkirakan usianya adalah (40).
Mendengar bunyi dering ponsel, sontak Mawar bersama suaminya kaget, dan langsung marah kepada pemilik ponsel. Kejadian ini sangat membuat miris para pengguna pesawat maskapai penerbangan domestik lainnya. Pramugari pun sempat mendengar namun tidak dapat berbuat apa – apa, menahan orang tersebut pun tidak.
Mengetahui ponsel tersebut ternyata tidak dimatikan sejak terbang dari bandara Ngurah Rai, Bali, pada pukul 16:00 waktu setempat. Wajar saja kalau Mawar bersama suaminya marah dan langsung menegur penumpang yang bodoh tersebut. Namun, yang lebih parahnya lagi, Mawar malah di ledekin dan di bully oleh pemilik ponsel dan rombongannya.
Kejadian ini sangat mengejutkan, pasalnya, pada setiap bangku penerbangan tertulis dengan jelas, larangan menyalakan ponsel pada saat pesawat mengudara. Hukumannya menurut Undang – Undang Penerbangan No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan Pasal 54 dan Pasal 412 menyatakan penumpang yang sengaja mengaktifkan ponselnya saat pesawat mengudara, harus dihukum minimal 2 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Diharapkan melalui kejadian ini, para perusahaan maskapai penerbangan domestik lebih tegas dan jelas lagi mensosialisasikan para penumpangnya untuk mematikan ponsel ketika pesawat akan mengudara. “Kalau perlu dibuat kayak anak SD mau ujian, semua HP disita, karakter bangsa kita masih seperti anak SD soalnya,” ujar Mawar kesal.
“Kalau mau mati ya jangan ngajak – ngajak saya lah,” tutupnya.